This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 08 Oktober 2013

Cara Mengajukan Tuntutan Hak



CARA MENGAJUKAN
TUNTUTAN HAK
Supomo mengatakan bahwa dengan dihapuskanya Raad Justitie dan HGH maka RV resmi tidak berlaku lagi  namun pasal 7 UU 34/1942 menetapkan bahwa yang berlaku bagi raad Justitie dan HGH, yaitu Rv, berlaku bagi Kooto Hoonin. Sehingga dianggap tidak berlakunya Rv bukan karena dihapuskanya Raad Justitie, melainkan karena pasal 5 ayat 1 UUDar. 1/1951 secara resmi menyatakan berlaku HIR dan Rbg.
Tuntutan Hak
Tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang di berikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” Orang yang mengajukan tuntutan hak memerlukan atau berkepentingan akan perlindungan hukum. Seseorang yang tidak menderita kerugian mengajukan tuntutan hak, tidak mempunyai kepentingan wajar apabila tunttutanya itu tidak diterima pengaadilan. Kalau dibiarkan setiap orang akan mengajukan tuntutan hak . dan pengadilan akan kebanjiran tuntutan hak. Maka hanya kepentingan yang cukup dan layak serta mempunyai dasar hukum sajalah yang dapat diterima sebagai dasar tuntutan hak.
Bahwa sutatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh pengadilan guna diperiksa : point d’interet, point d’action ini tidak berarti bahwa tuntuta hak yang ada kepantingan hukumnya pasti dikabulkan oleh pengadilan. tergantung pada pembuktian.
Tuntutan hak yang di dalam pasal 118 ayat 1 HIR (pasal 142 ayat 1 Rbg) disebut sebagai tuntutan perdata tuntutan yang mengandung sengketa dan lazimnya disebut gugatan. Gugatan dapat diajukan baik secara tertulis pasal 118  ayat 1 HIR ,142 ayat 1 Rbg ) maupun secara lisan (pasal 120 HIR, 144 ayat 1 Rbg).
Persyaratan mengenai isi gugatan kita jumpai dalam pasal 8 no.3 Rv.yang mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat: 1 identitas ialah ciri-ciridari pada penggugat dan tergugat, yaitu nama serta tempat tinggalnya. Umur serta status kawin atau tidak, perlu juga dicantumkan. 2. Fundamentum patendi atau dasar tuntutan terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa dan bagian yang menguraikan tentang hukum. 3. Petitum atau tuntutan ialah apa yang oleh penggugat diminta atau diharapkan diputuskan oleh hakim. Jadi akan mendapatkan jawabanya di dalam dictum atau amar putusan.
Pihak-pihak dalam perkara
            Sekurang-kurangnya terdapat dua pihak yaitu pihak penggugat(eiser,plaintif) yang mengajukan gugatan dan pihak tergugat (gedaage, defendant) .dan biasanya orang lansung berkepentingan sendirilah yang aktif  bertindak sebagai pihak di muka pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. Akan tetapi seseorang dapat pula bertindak sebagai penggugat atau tergugat di muka pengadilan tanpa mempunyai kepentingan secara langsung dapalam perkara yang bersangkutan.
Pengabungan tuntutan  
            Telah diketengahkan di muka.masing-masing pihak tardiri dari seorang penggugat dan seorang tergugat yang menyengkentakan satu tuntutan. Teatapi tidak jarang masing-masing terdiri lebih dari seorang hal ini disebut kaumlasi subyektif : pengabungan dari pada subyek.terjadi apa bila seorang kreditur menagih beberapa orang debitur atau beberapa orang ahli waris menggugat ahli waris lainya mengenai harta warisan. Tidak jarang terjadi bahwa penggugat mengajukan lebih dari satu dalam satu perkara sekaligus. Ini merupakan penggabungan dari pada tuntutan yang disebut kumulasi obyektif.
Wewenang mutlak daripada hakim (kompetnsi absolut)
            Tugas pokok daripada pengadilan, yang menyelengarakan kekuasaan kehakiman, adalah untuk menerima , memeriksa , dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. (Pasal 5 ayat 3a UU Dar. 1/1951)
Wewenang Nisbi daripada Hakim (kompetensi relatif)
            Pembagian kekuasaan kehakiman (distribusi kekuasaan kehakiman) atau apa yang dinamakan wewenang Nisbi daripada hakim (kompetensi relatif). Jelasnya kompetensi relatif ini berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan. Diatur dalam pasal 118 HIR (ps. 142 Rbg) 
Upaya-upaya untuk menjamin hak.
Penggugat sangat berkepentingan pula bahwa sekiranya gugatanya dikabulkan . Oleh karena itu ia berkepentingan pula bahwa sekiranya gugatanya dikabulkan atau ia dimenangkan, terjamin haknya atau dapat di jamin bahwa putusanya dapat dilaksanaakan. Sebab ada kemungkinan bahwa pihak lawan atau tergugat, selama sidang berjalan, mengalihkan harta kekyaanya kepada orang lain, sehingga apa bila kemudian gugatan penggugat dikabulkan oleh pengadilan, putusan pengadilan tersebut tidak dapat dilaksanakan, disebabkan tergugat tidak mempunyai harta kekayaan lagi.
1.      Sita jaminan terhaadp barang miliknya sendiri.
Penyitaan ini dilakukan terhadap barang milik kreditur (penggugat) yang dikuasaai oleh orang lain. Sita ini untuk menjamin suatu hak kebendaan dari pemohon atau kreditur dan berakhir dengan penyeraahan barang yang disia. Sita jaminan terhadap miliknya sendiri ini ada dua macam.
A.    Sita revindicatoir (ps.226 HIR,260 Rbg) pemilik barang bergerak yang barangnya ada ditangan oranglain dapat minta. Jadi yang dapat mengajukan sita revindicatoir ialah setiap pemilik barang bergerak yang barangnya dikuasi oleh orang lain(ps. 1977 ayat 2,1751 BW)
B.     Sita maritaal (ps. 823-823 j Rv) bukan lah untuk menjamin suatu tagihan uang atau penyerahan barang, melainkan menjamin agar barang yang disita tidak di jual. Sita matrial ini dapat dimohomkan kepada pengadilan negeri oleh seorang istri, yang tunduk pada BW, selama sengketa perceraianya diperiksa di engadilan, terhadap barang-barang yang merupakan kesatuan harta kekayaan, untuk mencegah agar pihak lawanya tidak mengasingkan barang-barang tersebut(ps. 190 BW, 823 Rv)
Sita jaminan terhadap barang milik debitur  
Penyitaan inilah yang disebut sita conservatoir. Sita conservatoir ini merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada ketua pengadilan negeri untuk menjamin dapat dilaksanakanya putusan pedata dengan menggunakan atau menjual barang debitur  yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat. Penyitaan ini hanya dapat terjadi berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permintaan  kreditur atau penggugat(ps. 227ayat 1 HIR , 261 Rbg)
Memasukkan gugatan  
Setelah ditanda tanganinya atau ditandatangani oleh wakilnya penggugat mendaftarkan surat gugatanya, yang harus memenuhi peraturan bea materai ( ps. 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Rbg, UU no 13 th. 1985, disertai dengan salinanya kepada kepaniteraan pengadilan negeri yang bersangkutan .saurat gugat atau permohonan pada dasarnya tidak perlu di beri materai .di dalam praktek memang banyak surat gugat atau permohonan yang diberi materai. Yang diwajibkan untuk diberi materai adalah surat bukti yang diajukan dalam perkara perdata (pas. 2 (1) UU no 13 tahun 1985 LN 69) dan oleh karena itu pula materai merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian.

Muamalah Hak-hak Seseorang pada masa Janin, Praamyiz, Tamyiz, Baligh.



  1. Pada masa janin hak-hak janin yaitu : janin( embrio) dalam perut Ibunya ia mempunyai hak untuk menerima warisan atau wasiat,  tetapi tidak mempunyai kewajiban yang harus  dilaksanakan. Sebaliknya, orang mati yang masih mempunyai hutang, hak orang yang berpiutang masih ada diatasnya. sehingga ia –melalui ahli warissnya- punya kewajiban untuk membayar utangnya, tetapi ia tidak mempunyai hak apa-apa lagi. Mempunyai ahliah al-wujud yang penuh, yaitu pantas diberikan kepada  hak-hak dan pantas diberikan kepadanya kewajiban-kewajiban ini adalah keahlian (ahliah)  yang dimiliki seseorang semenjak ia lahir dan tetap dimilikinya selama ia masih hidup, meskipun ia kehialangan akal atau gila. Yang dimaksud disisni adalah kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta benda, seperti kewajiban zakat bila yang dikenai kewajiban itu belum sempurna akalnya, walinya lah yang mewakilinya menunaikan kewajiban tersebut.
 Ahliyyah wujub
Adalah sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak-hak yang menjadi haknya, tetapi belum cakap untuk dibebani seluruh kewajiban. Sehingga orang yang dalam ahliyyah wujub belum cakap untuk dibebani kewajiban-kewajiban, seperti shalat, puasa, dan haji. Sekalipun mereka mengerjakan amalan-amalan tersebut, maka statusnya bukanlah sebagai suatu kewajiban, tetapi sekedar pendidikan.
Misalnya, seorang bayi yang ditinggal mati oleh ayahnya, maka ia berhak atas harta warisan dari ayahnya. Akan tetapi, seluruh harta yang dimiliki oleh orang yang pada taraf ahliyyah wujub tidak boleh mengelola harta itu sendiri, tetapi harus dikelola oleh wali, karena mereka dianggap belum cakap.
Para ulama ushul fiqih membagi tingkatan ahliyyah wujub dalam dua tingkatan, yaitu:
1)      Ahliyyah al-Wujub al-Naqishah
Adalah kecakapan seseorang untuk menerima hak, tetapi tidak menerima kewajiban, atau kecakapan untuk dikenai kewajiban tetapi tidak pantas menerima hak. Contoh kecakapan untuk menerima hak, tetapi tidak untuk menerima kewajiban adalah bayi yang ada dalam kandungan ibunya. Bayi atau janin itu telah berhak menerima hak kebendaan seperti warisan dan wasiat, meskipun ia belum lahir. Realisasi dari hak itu berlaku setelah ternyata bayi itu lahir dalam keadaan hidup.
Contoh kecakapan untuk dikenai kewajiban tetapi tidak cakap menerima hak adalah orang yang mati tetapi masih meninggalkan hutang. Dengan kematiannya itu ia tidak akan mendapatkan hak apa-apa lagi, karena hak hanyalah untuk manusia yang hidup. Tetapi orang yang mati tersebut akan tetap dikenai kewajiban untuk membayar hutangnya. Kewajiban tersebut dapat dilakukan oleh orang lain, dalam artian ahli warisnya lah yang harus membayar hutang tersebut.
2)      Ahliyyah al-Wujub al-Kamilah
Adalah kecakapan seseorang untuk dikenai kewajiban dan juga untuk menerima hak. Adanya sifat sempurna karena kepantasan berlaku untuk keduanya sekaligus. Kecakapan ini berlaku semenjak ia lahir sampai ia dinyatakan balig dan berakal, dan sampai ia sekarat selama ia masih bernafa. Contoh dalam hal ini adalah anak yang baru lahir, disamping ia berhak secara pasti menerima warisan dari orangtua atau kerabatnya, ia juga telah dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah atau zakat harta yang menurut sebagian pendapat ulama bahwa pelaksanaannya dilakukan oleh orangtua atau walinya.
2.      Pada masa Pratamyiz dan Tamyiz yaitu:  Ahliyyah al-‘Ada Adalah sifat kecakapan bertindak hukum     seseorang yang telah dianggap sempurna untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya, baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Jika ia mengerjakan perbuatan yang dituntut syara’, maka ia dianggap telah memenuhi kewajiban, sehingga ia diberi pahala. Dan apabila ia melanggar tuntutan syara’, maka ia berdosa. Kecakapan berbuat hukum tersebut terdiri dari tiga tingkatan. Setiap tingkat ini dikaitkan kepada batas umur seorang manusia. Yaitu sebagai berikut: ‘Adim al-Ahliyyah
Atau tidak cakap sama sekali, yaitu seseorang semenjak lahir sampai mencapai umur tamyiz sekitar umur 7 tahun.
Dalam batas umur ini, seseorang belum sempurna akalnya. Sedangkan taklif itu dikaitkan dengan sifat berakal. Karena itu seseorang dalam batas umur ini belum disebut mukallaf atau belum dituntut melaksanakan hukum.
Perbuatan dan ucapannya pun tidak mempunyai akibat hukum. Karena itu transaksi yang dilakukannya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai akibat hukum.
2)      Ahliyyah al-‘Ada al-Naqishah (cakap berbuat hukum secara lemah)
Adalah seseorang yang telah mencapai umur tamyiz sampai batas dewasa. Maksud lemah dalam bentuk ini, karena akalnya memang masih lemah dan belum sempurna. Sedangkan taklif berlaku pada akal yang sempurna. Seseorang yang dalam batas umur ini hubungannya dengan hukum, bahwa sebagian tindakannya telah dikenai hukum dan sebagian lagi tidak dikenai hukum. Sehingga ucapan dan perbuatannya terbagi menjadi tiga tingkatan dan setiap tingkat mempunyai akibat hukum tersendiri, yaitu:
1.      Tindakan yang semata-mata menguntungkan kepadanya.
Misalnya, menerima pemberian (hibah) dan wasiat. Semua perbuatan dalam bentuk ini, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan adalah sah dan terlaksana tanpa memerlukan persetujuan wali.
1.      Tindakan yang semata-mata merugikannya atau mengurangi hak-hak yang ada padanya. Misalnya, pemberian yang dilakukannya, baik dalam bentuk hibah atau sadaqah, pembebasan hutang, jual beli dengan harga yang tidak pantas. Segala perbuatannya tersebut, baik ucapan maupun perbuatan yang dilakukannya adalah tidak sah dan tidak berakibat hukum atau batal yang tidak memungkinkan untuk disetujui oleh walinya.
2.      Tindakan yang mengandung keuntungan dan kerugian. Misalnya, jual beli, sewa-menyewa, upah-mengupah atau lainnya yang disatu pihak mengurangi haknya dan dipihak lain menambah hak yang ada padanya. Tindakan yang dilakukannya tidak batal secara mutlak tetapi dalam kesahannya tergantung pada persetujuan yang diberikan oleh walinya sesudah tindakan itu dilakukan.
Tindakan mumayyiz dalam hubungannya dengan ibadah adalah sah karena ia cakap dalm melakukan ibadah, tetapi ia belum dituntut secara pasti karena ia belum dewasa.
Pada masa Baligh : orang yang baligh mempunyai keahlian untuk menunaikan kewajiban agama. Dia dituntut beriman sepenuhnya dengan menunaikan rukun Islam. Dia juga dituntut melaksanakan hukum-hukum syarak yang lain yang terdiri daripada suruhan kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran, berjihad ke jalan Allah, menghormati_jiwa,harta,danlain-lain.Menurut Abdul Karim Zaidan (2009: 77). Apabila seseorang itu baligh dan berakal maka sabit baginya ahliyyah al-ada’ kamilah dan ia berkelayakan untuk menjalankan segala perintah Allah swt dan dipertanggung jawabkan dengan semua bebanan syarak serta sah semua akad dan tindakan tanpa tertakluk kepada kebenaran dan telah cakap untuk melaksanakannya hak-haknya sendiri.

Asas-asas hukum Perdata, Pidana, PTUN

BERIKUT PERBANDINGAN ASAS-ASAS HUKUM ACARA PTUN, PERDATA DAN PIDANA


Asas-asas hukum acara PTUN
Asas-asas hukum acara perdata
Asas-asas hukum acara pidana
1. Asas praduga Rechtmating (Vermoeden,van rechtmatigheid,prasumptio iustae causa). Ini terdapat pada pasal 67ayat 1UU PTUN.
2. Asas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan KTUN yang dipersengketakan, kecuali ada kepentingan yang mendesak dari penggugat. Terdapat pada pasal 67ayat 1dan ayat 4 huruf a.
3. Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)
4. Asas kesatuan beracara dalam perkara sejenis baik dalam pemeriksaan di peradilan judex facti, maupun kasasi dengan MA sebagai Puncaknya.
5. Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala macam campur tangan kekuasaan yang lain baik secara langsung dan tidak langsung bermaksud untuk mempengaruhi keobyektifan putusan peradilan. Pasalb 24 UUD 1945 jo pasal 4 4 UU 14/1970.
6. Asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan ringan ( pasal 4 UU 14/1970).
7. Asas hakim aktif. Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa hakim mengadakan rapat permusyawaratn untuk menertapakan apakah gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar atau dilengkapi dengan pertimbangan (pasal 62 UU PTUN), dan pemeriksaan persiapan untuk mengetahui apakah gugatan penggugat kurang jelas, sehingga penggugat perlu untuk melengkapinya (pasal 63 UU PTUN).
8. Asas sidang terbuka untuk umum. Asas inimembawa konsekuensi bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila di ucapkan dalam siding terbuka untuk umum (pasal 17 dan pasal 18 UU 14/1970 jo pasal 70 UU PTUN).
9. Asas peradilan berjenjang. Jenjang peradilan di mulai dari tingkat yang paling bawah yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara, kemudian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan puncaknya adalah Mahkamah Agung. 
10. Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan. Asas ini menempatkan pengadilan sebagai ultimatum remedium. ( pasal 48 UU PTUN). 
11. Asas Obyektivitas. Untuk tercapainya putusan yang adil, maka hakim atau panitera wajib mengundurkan diri, apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubngan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat atau penasihat hukum atau antara hakim dengan salah seorang hakim atau panitera juga terdapat hubungan sebagaimana yang di sebutkan di atas, atau hakim atau paniteratersebut mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung dengan sengketanya. (pasal 78 dan pasal 79 UU PTUN).

1. Asas hakim bersifat menunggu. proses peradilan terjadi apabila ada permintaan dari seseorang atau sekelompok orang yang menuntut haknya, entah karna ada sengketa atau tidak dengan sengketa.
2. Asas  hakim bersifat pasif .hakim dalam memeriksa perkara perdata bersifat pasif.artinya bahwa luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim.
3. Asas persidangan bersifat terbuka. Pada dasarnya proses peradilan dalam persidangan bersifat terbuka untuk umum, artinya semua orang boleh menghadiri persidangan asalkan tidak mengganggu jalanya persidangan dan berlaku tertib.
4.  Asas Mendengar kedua belah pihak. Kedua belah pihak yang bersengketa harus didengar, dan diperhatikan, dan diperlakukan sama (pasal  5 ayat (1) Undang-undang nomor 14 Tahun 1970) ( sekarang diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004).
5. Asas Putusan harus disertai alasan-alasan. Semua putusan pengadilan harus memuat alsan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili (pasal 23 Undang-undang No 14 Tahun 1970 (sekarang diatur dalam pasal 25 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004) ; pasal 84 ayat (1) 319 HIR, 195,618 Rbg).
6. Asas bearcara dikenakan biaya . pada asasnya, berperkara dikenakan biaya (pasal 4 ayat (2) Undang-undang nomor 14 Tahun 1970 (pasal 4 ayat (2) Undang-undang nomor 4 tahun 2004). 121(4) HIR ,182 HIR ,183 HIR ,145 (4) ,192,194 Rbg). Biaya perkara meliputi biaya kepaniteraan dan biaya unruk panggilan , pemberitahuan kepada para pihak, disertai biaya materai.
7. Asas Tidak ada harus Mewakilkan. HIR tidak mewajibkan  para pihak untuk mewakilkan diri kepada orang lain diri kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang lansung berkepentingan. Namun, para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya apabila dikehendakinya (pasal 123 HIR, 147 Rbg).

1.Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan. Pasal 14 ayat (4), 25 ayat (4) , 27 ayat (4) KUHAP. Dalam pasal-pasal tersebut umumnya ditentukan bila telah lewat waktu penahanan seperti tercantum dalam ayat sebelumnya, penyidik ,penuntut umum, dan hakim harus sudah mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari tahanan demi hukum.
2. Asas Praduga Tidak Bersalah ( Presumtion of innocence) asas ini mengandung arti bahwa setiap orang yang disangka, di tangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahanya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.dan penjelasan umum butir 3c KUHAP.
3. Asas Oportunitas. wewenang   penuntutan menjadi kekuasaan sepenuhnya penuntut umum atau jaksa. Dominos litis ada di tangan jaksa. Jaksa Agung dapat mengesampingkan suatu perkara demi kepentingan umum.
4. Asas pengadilan terbuka untuk umum. Asas ini mengandung arti bahwa kecuali ada ketentuan lain dari hakim sidang pengadilan terbuka untuk umum. Pasal 195 KUHAP. Semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apa bila di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
5. Asas Semua Orang Diperlakukan Sama di Depan Hakim. Maksud asas ini adalah bahwa di depan pengadilan kedudukan semua orang sama maka mereka diperlakukan sama. (Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 tahun 2004)
6. Asas peradilan Dilakukan oleh Hakim Karena Jabatanya dan Tetap. Asas ini berarti bahwa putusan tentang salah atau tidaknya perbuatan terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatanya dan bersifat tetap. Undang-undang Nomor 4 tahun 2004).
7. Asas tersangka dan terdakwa Berhak Mendapat Bantuan hukum. Asas ini diatur dalam pasal 69-74 KUHAP dalam pasal tersebut tersangka/terdakwa mendapat kebebasan yang sangat luas.
8. Asas Akusator Dan Inkisitor. Asas akusator memberikan kedudukan sama pada tersangka/terdakwa terhadap penyidik /penuntut umum ataupun hakim,oleh karena dalam pemeriksaan tersangka/terdakwa merupakan subyek, Bukan lagi sebagai obyek pemeriksaan. Asas inkisitor yang menjadikan si tersangka obyek dalam pemeriksaan pendahuluan.
9. Asas pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan Lisan. Bahwa pemeriksaan sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara lisan dan langsung terhadap terdakwa maupun para saksi. Inilah perbedaan antara acara pidana dangan acara perdata




Perbedaan Hukum acara PTUN, Perdata, Pidana

Hukum Acara PTUN
Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Pidana
1. Mengatur cara-cara mengadili di muka pengadilan TUN.
2..yang menuntut adalah Orang atau Badan Hukum Perdata, yang kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN.
3. inisiatif datang dari pihak yang di rugikan oleh suatu KTUN.
4. pengetahuan hakim termasuk alat bukti .
5. Perkara dapat dibatalkan, Demi hukum.
6.

1.Mengatur cara-cara mengadili dimuka pengadilan perdata oleh hakim perdata
2.yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan, penggugat berhadapan dengan tergugat( tidak ada jaksa).
3.inisiatif datang dari pihak yang dirugikan.
4. sumpah termasuk alat bukti.
5. Perkara dapat ditarik kembali oleh pihak-pihak yang bersangkutan sebelum ada putusan hakim.
6. hakim bersifat pasif.
7.putusan hakim cukup mendasarkan pada kebenaran formil.
8. Tergugat yang dikalahkan di hukum sesuai dengan petitum gugatan baik sebagian atau seluruhnya.
9. Banding dari PN ke PT di sebut appel.

1.Mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana
2.jaksa menjadi penuntut terhadap terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum mewakili negara berhadapan dengan terdakwa (ada jaksa)
3.inisiatif datang dari penuntut umum.
4.ada lima alat bukti, tidak termasuk sumpah.
5. perkara tidak dapat ditarik kembali kecuali delik aduan.
6. hakim bersifat aktif.
7. putusan hakim mencari kebenaran materiil dan menurut keyakinan, serta perasaan adil hakim.
8.terdakwa yang terbukti bersalah dihukum mati/penjara/kurungan dan denda.
9. Banding dari PN ke PT disebut Revisi.