Asas-asas hukum acara PTUN
|
Asas-asas hukum acara perdata
|
Asas-asas hukum acara pidana
|
1.
Asas praduga Rechtmating (Vermoeden,van rechtmatigheid,prasumptio iustae
causa). Ini terdapat pada pasal 67ayat 1UU PTUN.
2.
Asas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan KTUN yang
dipersengketakan, kecuali ada kepentingan yang mendesak dari penggugat.
Terdapat pada pasal 67ayat 1dan ayat 4 huruf a.
3.
Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)
4.
Asas kesatuan beracara dalam perkara sejenis baik dalam pemeriksaan di
peradilan judex facti, maupun kasasi dengan MA sebagai Puncaknya.
5.
Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala
macam campur tangan kekuasaan yang lain baik secara langsung dan tidak
langsung bermaksud untuk mempengaruhi keobyektifan putusan peradilan. Pasalb
24 UUD 1945 jo pasal 4 4 UU 14/1970.
6.
Asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan ringan ( pasal 4 UU
14/1970).
7.
Asas hakim aktif. Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa hakim
mengadakan rapat permusyawaratn untuk menertapakan apakah gugatan dinyatakan
tidak diterima atau tidak berdasar atau dilengkapi dengan pertimbangan (pasal
62 UU PTUN), dan pemeriksaan persiapan untuk mengetahui apakah gugatan
penggugat kurang jelas, sehingga penggugat perlu untuk melengkapinya (pasal
63 UU PTUN).
8.
Asas sidang terbuka untuk umum. Asas inimembawa konsekuensi bahwa semua
putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila di ucapkan
dalam siding terbuka untuk umum (pasal 17 dan pasal 18 UU 14/1970 jo pasal 70
UU PTUN).
9.
Asas peradilan berjenjang. Jenjang peradilan di mulai dari tingkat yang
paling bawah yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara, kemudian Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara, dan puncaknya adalah Mahkamah Agung.
10.
Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan. Asas ini
menempatkan pengadilan sebagai ultimatum remedium. ( pasal 48 UU PTUN).
11.
Asas Obyektivitas. Untuk tercapainya putusan yang adil, maka hakim atau
panitera wajib mengundurkan diri, apabila terikat hubungan keluarga sedarah
atau semenda sampai derajat ketiga atau hubngan suami atau istri meskipun
telah bercerai dengan tergugat, penggugat atau penasihat hukum atau antara
hakim dengan salah seorang hakim atau panitera juga terdapat hubungan
sebagaimana yang di sebutkan di atas, atau hakim atau paniteratersebut
mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung dengan sengketanya. (pasal
78 dan pasal 79 UU PTUN).
|
1. Asas hakim bersifat menunggu. proses
peradilan terjadi apabila ada permintaan dari seseorang atau sekelompok orang
yang menuntut haknya, entah karna ada sengketa atau tidak dengan sengketa.
2. Asas
hakim bersifat pasif .hakim dalam memeriksa perkara perdata bersifat
pasif.artinya bahwa luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada
asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim.
3. Asas persidangan bersifat terbuka. Pada
dasarnya proses peradilan dalam persidangan bersifat terbuka untuk umum,
artinya semua orang boleh menghadiri persidangan asalkan tidak mengganggu
jalanya persidangan dan berlaku tertib.
4.
Asas Mendengar kedua belah pihak. Kedua belah pihak yang bersengketa
harus didengar, dan diperhatikan, dan diperlakukan sama (pasal 5 ayat (1) Undang-undang nomor 14 Tahun
1970) ( sekarang diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun
2004).
5. Asas Putusan harus disertai
alasan-alasan. Semua putusan pengadilan harus memuat alsan-alasan yang menjadi
dasar untuk mengadili (pasal 23 Undang-undang No 14 Tahun 1970 (sekarang
diatur dalam pasal 25 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004) ; pasal 84 ayat (1)
319 HIR, 195,618 Rbg).
6. Asas bearcara dikenakan biaya . pada
asasnya, berperkara dikenakan biaya (pasal 4 ayat (2) Undang-undang nomor 14
Tahun 1970 (pasal 4 ayat (2) Undang-undang nomor 4 tahun 2004). 121(4) HIR
,182 HIR ,183 HIR ,145 (4) ,192,194 Rbg). Biaya perkara meliputi biaya
kepaniteraan dan biaya unruk panggilan , pemberitahuan kepada para pihak, disertai
biaya materai.
7. Asas Tidak ada harus Mewakilkan. HIR tidak
mewajibkan para pihak untuk mewakilkan
diri kepada orang lain diri kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di
persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang lansung berkepentingan.
Namun, para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya apabila
dikehendakinya (pasal 123 HIR, 147 Rbg).
|
1.Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan
Biaya Ringan. Pasal 14 ayat (4), 25 ayat (4) , 27 ayat (4) KUHAP. Dalam
pasal-pasal tersebut umumnya ditentukan bila telah lewat waktu penahanan
seperti tercantum dalam ayat sebelumnya, penyidik ,penuntut umum, dan hakim
harus sudah mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari tahanan demi hukum.
2. Asas Praduga Tidak Bersalah ( Presumtion of innocence) asas ini
mengandung arti bahwa setiap orang yang disangka, di tangkap, ditahan,
dituntut, dan dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak
bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahanya dan
memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004
tentang kekuasaan kehakiman.dan penjelasan umum butir 3c KUHAP.
3. Asas Oportunitas. wewenang penuntutan menjadi kekuasaan sepenuhnya
penuntut umum atau jaksa. Dominos litis
ada di tangan jaksa. Jaksa Agung dapat mengesampingkan suatu perkara demi
kepentingan umum.
4. Asas pengadilan terbuka untuk umum. Asas
ini mengandung arti bahwa kecuali ada ketentuan lain dari hakim sidang
pengadilan terbuka untuk umum. Pasal 195 KUHAP. Semua putusan hanya sah dan
mempunyai kekuatan hukum apa bila di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
5. Asas Semua Orang Diperlakukan Sama di
Depan Hakim. Maksud asas ini adalah bahwa di depan pengadilan kedudukan semua
orang sama maka mereka diperlakukan sama. (Pasal 9 ayat (1) Undang-undang
Nomor 4 tahun 2004)
6. Asas peradilan Dilakukan oleh Hakim
Karena Jabatanya dan Tetap. Asas ini berarti bahwa putusan tentang salah atau
tidaknya perbuatan terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatanya dan
bersifat tetap. Undang-undang Nomor 4 tahun 2004).
7. Asas tersangka dan terdakwa Berhak
Mendapat Bantuan hukum. Asas ini diatur dalam pasal 69-74 KUHAP dalam pasal
tersebut tersangka/terdakwa mendapat kebebasan yang sangat luas.
8. Asas Akusator Dan Inkisitor. Asas
akusator memberikan kedudukan sama pada tersangka/terdakwa terhadap penyidik
/penuntut umum ataupun hakim,oleh karena dalam pemeriksaan tersangka/terdakwa
merupakan subyek, Bukan lagi sebagai obyek pemeriksaan. Asas inkisitor yang
menjadikan si tersangka obyek dalam pemeriksaan pendahuluan.
9. Asas pemeriksaan Hakim yang Langsung dan
dengan Lisan. Bahwa pemeriksaan sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara
lisan dan langsung terhadap terdakwa maupun para saksi. Inilah perbedaan
antara acara pidana dangan acara perdata
|
Perbedaan
Hukum acara PTUN, Perdata, Pidana
Hukum Acara PTUN
|
Hukum Acara Perdata
|
Hukum Acara Pidana
|
1. Mengatur cara-cara mengadili di muka
pengadilan TUN.
2..yang menuntut adalah Orang atau Badan Hukum Perdata, yang
kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN.
3. inisiatif datang dari pihak yang di
rugikan oleh suatu KTUN.
4. pengetahuan hakim termasuk alat bukti .
5. Perkara dapat dibatalkan, Demi hukum.
6.
|
1.Mengatur cara-cara mengadili dimuka
pengadilan perdata oleh hakim perdata
2.yang menuntut tergugat adalah pihak yang
dirugikan, penggugat berhadapan dengan tergugat( tidak ada jaksa).
3.inisiatif datang dari pihak yang
dirugikan.
4. sumpah termasuk alat bukti.
5. Perkara dapat ditarik kembali oleh
pihak-pihak yang bersangkutan sebelum ada putusan hakim.
6. hakim bersifat pasif.
7.putusan hakim cukup mendasarkan pada
kebenaran formil.
8. Tergugat yang dikalahkan di hukum sesuai
dengan petitum gugatan baik sebagian atau seluruhnya.
9. Banding dari PN ke PT di sebut appel.
|
1.Mengatur cara-cara mengadili perkara
pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana
2.jaksa menjadi penuntut terhadap terdakwa.
Jaksa sebagai penuntut umum mewakili negara berhadapan dengan terdakwa (ada
jaksa)
3.inisiatif datang dari penuntut umum.
4.ada lima alat bukti, tidak termasuk
sumpah.
5. perkara tidak dapat ditarik kembali
kecuali delik aduan.
6. hakim bersifat aktif.
7. putusan hakim mencari kebenaran materiil
dan menurut keyakinan, serta perasaan adil hakim.
8.terdakwa yang terbukti bersalah dihukum
mati/penjara/kurungan dan denda.
9. Banding dari PN ke PT disebut Revisi.
|
0 komentar:
Posting Komentar