Selasa, 08 Oktober 2013

Asas-asas hukum Perdata, Pidana, PTUN

BERIKUT PERBANDINGAN ASAS-ASAS HUKUM ACARA PTUN, PERDATA DAN PIDANA


Asas-asas hukum acara PTUN
Asas-asas hukum acara perdata
Asas-asas hukum acara pidana
1. Asas praduga Rechtmating (Vermoeden,van rechtmatigheid,prasumptio iustae causa). Ini terdapat pada pasal 67ayat 1UU PTUN.
2. Asas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan KTUN yang dipersengketakan, kecuali ada kepentingan yang mendesak dari penggugat. Terdapat pada pasal 67ayat 1dan ayat 4 huruf a.
3. Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)
4. Asas kesatuan beracara dalam perkara sejenis baik dalam pemeriksaan di peradilan judex facti, maupun kasasi dengan MA sebagai Puncaknya.
5. Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala macam campur tangan kekuasaan yang lain baik secara langsung dan tidak langsung bermaksud untuk mempengaruhi keobyektifan putusan peradilan. Pasalb 24 UUD 1945 jo pasal 4 4 UU 14/1970.
6. Asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan ringan ( pasal 4 UU 14/1970).
7. Asas hakim aktif. Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa hakim mengadakan rapat permusyawaratn untuk menertapakan apakah gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar atau dilengkapi dengan pertimbangan (pasal 62 UU PTUN), dan pemeriksaan persiapan untuk mengetahui apakah gugatan penggugat kurang jelas, sehingga penggugat perlu untuk melengkapinya (pasal 63 UU PTUN).
8. Asas sidang terbuka untuk umum. Asas inimembawa konsekuensi bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila di ucapkan dalam siding terbuka untuk umum (pasal 17 dan pasal 18 UU 14/1970 jo pasal 70 UU PTUN).
9. Asas peradilan berjenjang. Jenjang peradilan di mulai dari tingkat yang paling bawah yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara, kemudian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan puncaknya adalah Mahkamah Agung. 
10. Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan. Asas ini menempatkan pengadilan sebagai ultimatum remedium. ( pasal 48 UU PTUN). 
11. Asas Obyektivitas. Untuk tercapainya putusan yang adil, maka hakim atau panitera wajib mengundurkan diri, apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubngan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat atau penasihat hukum atau antara hakim dengan salah seorang hakim atau panitera juga terdapat hubungan sebagaimana yang di sebutkan di atas, atau hakim atau paniteratersebut mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung dengan sengketanya. (pasal 78 dan pasal 79 UU PTUN).

1. Asas hakim bersifat menunggu. proses peradilan terjadi apabila ada permintaan dari seseorang atau sekelompok orang yang menuntut haknya, entah karna ada sengketa atau tidak dengan sengketa.
2. Asas  hakim bersifat pasif .hakim dalam memeriksa perkara perdata bersifat pasif.artinya bahwa luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim.
3. Asas persidangan bersifat terbuka. Pada dasarnya proses peradilan dalam persidangan bersifat terbuka untuk umum, artinya semua orang boleh menghadiri persidangan asalkan tidak mengganggu jalanya persidangan dan berlaku tertib.
4.  Asas Mendengar kedua belah pihak. Kedua belah pihak yang bersengketa harus didengar, dan diperhatikan, dan diperlakukan sama (pasal  5 ayat (1) Undang-undang nomor 14 Tahun 1970) ( sekarang diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004).
5. Asas Putusan harus disertai alasan-alasan. Semua putusan pengadilan harus memuat alsan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili (pasal 23 Undang-undang No 14 Tahun 1970 (sekarang diatur dalam pasal 25 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004) ; pasal 84 ayat (1) 319 HIR, 195,618 Rbg).
6. Asas bearcara dikenakan biaya . pada asasnya, berperkara dikenakan biaya (pasal 4 ayat (2) Undang-undang nomor 14 Tahun 1970 (pasal 4 ayat (2) Undang-undang nomor 4 tahun 2004). 121(4) HIR ,182 HIR ,183 HIR ,145 (4) ,192,194 Rbg). Biaya perkara meliputi biaya kepaniteraan dan biaya unruk panggilan , pemberitahuan kepada para pihak, disertai biaya materai.
7. Asas Tidak ada harus Mewakilkan. HIR tidak mewajibkan  para pihak untuk mewakilkan diri kepada orang lain diri kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang lansung berkepentingan. Namun, para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya apabila dikehendakinya (pasal 123 HIR, 147 Rbg).

1.Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan. Pasal 14 ayat (4), 25 ayat (4) , 27 ayat (4) KUHAP. Dalam pasal-pasal tersebut umumnya ditentukan bila telah lewat waktu penahanan seperti tercantum dalam ayat sebelumnya, penyidik ,penuntut umum, dan hakim harus sudah mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari tahanan demi hukum.
2. Asas Praduga Tidak Bersalah ( Presumtion of innocence) asas ini mengandung arti bahwa setiap orang yang disangka, di tangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahanya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.dan penjelasan umum butir 3c KUHAP.
3. Asas Oportunitas. wewenang   penuntutan menjadi kekuasaan sepenuhnya penuntut umum atau jaksa. Dominos litis ada di tangan jaksa. Jaksa Agung dapat mengesampingkan suatu perkara demi kepentingan umum.
4. Asas pengadilan terbuka untuk umum. Asas ini mengandung arti bahwa kecuali ada ketentuan lain dari hakim sidang pengadilan terbuka untuk umum. Pasal 195 KUHAP. Semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apa bila di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
5. Asas Semua Orang Diperlakukan Sama di Depan Hakim. Maksud asas ini adalah bahwa di depan pengadilan kedudukan semua orang sama maka mereka diperlakukan sama. (Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 tahun 2004)
6. Asas peradilan Dilakukan oleh Hakim Karena Jabatanya dan Tetap. Asas ini berarti bahwa putusan tentang salah atau tidaknya perbuatan terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatanya dan bersifat tetap. Undang-undang Nomor 4 tahun 2004).
7. Asas tersangka dan terdakwa Berhak Mendapat Bantuan hukum. Asas ini diatur dalam pasal 69-74 KUHAP dalam pasal tersebut tersangka/terdakwa mendapat kebebasan yang sangat luas.
8. Asas Akusator Dan Inkisitor. Asas akusator memberikan kedudukan sama pada tersangka/terdakwa terhadap penyidik /penuntut umum ataupun hakim,oleh karena dalam pemeriksaan tersangka/terdakwa merupakan subyek, Bukan lagi sebagai obyek pemeriksaan. Asas inkisitor yang menjadikan si tersangka obyek dalam pemeriksaan pendahuluan.
9. Asas pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan Lisan. Bahwa pemeriksaan sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara lisan dan langsung terhadap terdakwa maupun para saksi. Inilah perbedaan antara acara pidana dangan acara perdata




Perbedaan Hukum acara PTUN, Perdata, Pidana

Hukum Acara PTUN
Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Pidana
1. Mengatur cara-cara mengadili di muka pengadilan TUN.
2..yang menuntut adalah Orang atau Badan Hukum Perdata, yang kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN.
3. inisiatif datang dari pihak yang di rugikan oleh suatu KTUN.
4. pengetahuan hakim termasuk alat bukti .
5. Perkara dapat dibatalkan, Demi hukum.
6.

1.Mengatur cara-cara mengadili dimuka pengadilan perdata oleh hakim perdata
2.yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan, penggugat berhadapan dengan tergugat( tidak ada jaksa).
3.inisiatif datang dari pihak yang dirugikan.
4. sumpah termasuk alat bukti.
5. Perkara dapat ditarik kembali oleh pihak-pihak yang bersangkutan sebelum ada putusan hakim.
6. hakim bersifat pasif.
7.putusan hakim cukup mendasarkan pada kebenaran formil.
8. Tergugat yang dikalahkan di hukum sesuai dengan petitum gugatan baik sebagian atau seluruhnya.
9. Banding dari PN ke PT di sebut appel.

1.Mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana
2.jaksa menjadi penuntut terhadap terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum mewakili negara berhadapan dengan terdakwa (ada jaksa)
3.inisiatif datang dari penuntut umum.
4.ada lima alat bukti, tidak termasuk sumpah.
5. perkara tidak dapat ditarik kembali kecuali delik aduan.
6. hakim bersifat aktif.
7. putusan hakim mencari kebenaran materiil dan menurut keyakinan, serta perasaan adil hakim.
8.terdakwa yang terbukti bersalah dihukum mati/penjara/kurungan dan denda.
9. Banding dari PN ke PT disebut Revisi.


0 komentar:

Posting Komentar