BAB I
1.
HPI adalah suatu cabang ilmu hikum yang sulit. Selalu
bertengkar atau berselisih paham.
2.
HPI internasional atau nasional ?
Hukum Perdata Internasiaonal
sekaligus ti tambahkan istilah Indonesia”
berarti “Nasional” jadi Hukum
Perdata Internasianal yang Nasional itu bukanlah Internasional berarti adalah
dari semua negara-negara. Yang bersifat “Internasianalistis”
yang hendak mengganggap bahwa kaidah-kaidah HPI itu sebenarnya bersifat “supra nasional” berarti, ada satu sistem Hukum Perdata Internasional untuk
semua negara-negara di dunia! Semua negara-negara di dunia harus tunduk di
bawah salah satu sistem hukum HPI itu.
Tiap negara yang merdeka dan
berdaulat yang bergaul dengan negara-negara lain memiliki sitem HPI sendiri. Sumber
HPI adalah Nasional belaka. HPI merupakan sebagian dari hukum Nasional. Maka
tepat memakai Istilah” Hukum Perdata Internasional
ndonesia “ karena HPI Indonesia adalah sistem hukum nasional Indonesia
tidak bersifat Supra Nasional.
Dengan kata lain tiap negara
memiliki HPI sendiri. Prinsip nasionalitas (prinsip kewarganegaraan) atau
prinsip domisili. Berarti dikaitkanya status personil seseorang kepada kewarga
negaraanya, seperti misalnya negara-negara eropah kontinental dan juga sistim
negara kita sekarang ini serta sistim dari pada negara-negara asia yang
mengoper dari sistim Eropa Kontinental seperti sistem France sistem German dan
Sebagainya.
Yang Pro nasonalitas mengatakan
sistem nasionalis lebih baik dari sistem doamisili. Tetapi orang yang menganut
sistem domisili akan membenarkan itu. Jadi tidak dapat meyakinkan satu dengan
yang lain.
3.
Keberatan terhadap istilah HPI: bukan “Internasional”
tetapi “nasional” sifatnya.
Yang sebenarnya dikatakan
“internasional” bukan antar negara, tetapi Nasional. Internasional disini adalah
ada unsur luar negerinya atau asingnya. Jadi bukan sumber-sumbernya yang
internasional tetapi hubungan-hubunganya adalah internasional.
4.
Perdata tapi Internasioanal.
Yang dimaksud dengan Perdata
Internasional adalah pribadi antara dua orang yaitu dalam hubungan-hubunganya
sampai ke luar negeri karena adanya berbagai faktor.
5.
Contoh-contoh.
Seorang warganegara indonesia
berkontrak dengan orang asing. Seorang warga negara membeli dari negara lain,
dua orang warga negara mengatur jual beli tentang suatu pabrik yang di impor
dari luar negeri, itu semua adalah hubungan-hubungan sehari-hari hubungan
Perdata tetapi yang bersifat Internasional, yang mempunyai Hubungan-hubungan
Internasiaonal.
6.
Istilah HPI sudah umum di terima.
Istilah HPI dapat diterima oleh
umum maka dianggap adalah praktis. Sesuai dengan penulis-penulis HPI lainya
sebaiknya kita tetap menggunakan istilah-istilah ini.
7.
Istilah “Hukum Perselisihan”
Jika menggunakan istilah ‘’ conflict of laws” hukum perselisihan
nama istilah ini kurang baik, tetapi jika menggunkan “ hukum antar tata hukum” memberi kesan adanya sesuatu “tata hukum” diantara sistem-sistem
hukum yang bertemu pada satu ketika ini.
8.
Aneka ragam pandangan tentang luas bidang HPI.
(i)HPI = rechtstoepassingsrecht
Istilah hukum perselisihan
hanya terbatas pada masalah “hukum yang di perlakukan” rechtstoepassingsrecht”
(ii) HPI= Choice of law + Choice of
jurisdiction.
Yakni persoalan-persoalan
tentang kompetensi wewenang Hakim. Jadi hakim manakah yang berwenang menurut
pandangan anglo saxon jangan sampai
pada pertanyaan. Hukum mana yang di gunakan. Jadi harus mengacu pada HPI ini.
(iii) HPI= choice of law + choice of jurisdiction + condition des etragers.
Masalah-masalah tentang status
orang asing dianggap termasuk pula dalam HPI, dibanding maslah-masalah pilihan
hukum dan pilihan hakim.
(iv) HPI= choice of law + choice of jurisdiction + condition des e’tranges + nationalite’
Disamping dari tiga macam yang
diatas bagian keempatnya adalah masalah masalah tentang
kewarganegaraan.masalah-masalah tentang kedudukan orang asing dan juga soal
kewarganegaraan.
9.
Keberatan kesan konflik kedaulatan.
Sesungguhnya tidak ada konflik
kedaulatan, tetapi tugas dari HPI adalah untuk menghindarkan tibulnya konflik
untuk menghalang-halangi terjadinya
bentrokan. Dengan jalan memilih antara sitem-sistem hukum yang di kaitkan yang
mana akan berlaku.
10.
Pembagian HATAH.
HATAH dapat dibagi dalam bagian intern dan extern. Perumusan HATAH ini dengan memakai sebagai landasan apa
yang dinamakan “ilmu lingkungan kekuasaan hukum” atau “gebiedsteer”.
Ada 4 macam lingkungan yang
pertama 1. lingkungan kuasa waktu, 2. lingkungan kuasa tempat lingkungan kuasa
ruang dan terretorial, 3.lingkungan kuasa pribadi, 4.lingkungan kuasa
soal-soal. Bekerjanya ke empat lingkungan tersebut berdasarkan kebutuhanya.
11.
Hukum antar waktu.
Hukum antar waktu sebagai
gambaran sebagai contoh konkrit misalnya kita disini. Karena adanya perubahan
undang-undang ini dianggap sebagai pelanggaran. Karena waktunya berbeda sebelum
dan sesudah. Karena adanya undang-undang yang baru.
12.
Perumusan HAW
Pada HAW norma-norma yang
bertemu terjadinya di dalam suatu negara karena termasuk HATAH intern. HAW (
hukum antar waktu) adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang
menunjukan hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan
dan peristiwa-peristiwa antar warga negara dalam satu negara dan satu tempat,
memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah
hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa waktu dan soal-soal.
13.
Skema HAW.
W W
T T
P P
S S
“Peraturan hukum keputusan
hukum” tidak hanya apa yang ada di undang-undang tetapi juga apa yang hidup
karena putusan-putusan pejabat hukum.
“yang mengajukan hukum manakah
yang berlaku” yaitu kaidah yang menunjuk pada hukum yang harus di gunakan.
“jika hubungan-hubungan dan
peristiwa-peristiwa antar warga negara dalam satu negara dan satu tempat”
misalnya di jakarta.
“Memperlihatkan titik-titik
pertalian”
Persoalan-persoalan HATAH yang
mulai timbul karena titik-titik pertalian ini.
14.
Hukum Antar Tempat (HAT)
Terjadi misalnya seseorang
laki-laki dari palembang, menikah dengan perempuan sunda. Hukum adat mereka
berbeda. Karena indonesia ini beraneka ragam lingkungan hukum adat. Jadi
manakah hukum adat yang berlaku.
15.
Perumusan HAT.
Keseluruhan peraturan dan
keputusan hukum yang menunjukan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah
yang merupakan hukum jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warganegara satu negara dan satu waktu
tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan
kaidah-kaidah hukum yang berada di lingkungan kuasa tempat dan soal.
16.
Skema HAT
W W
T T
P P
S S
17. Persoalan HAT sama dengan HPI.
Misalnya negara Indonesia dan
negara German. Jadi kaidah negara X bertemu dengan negara Y . ini adalah
masalah HPI atau HATAH intern.
18.
Hukum Antar Golongan.
Hukum yang berlaku atau apakah
yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara
warga negara dalam satu negara satu tempat satu waktu tertentu, memperlihatkan
titik-titik pertalian stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum yang berada dalam
lingkungan-lingkungan kuasa pribadi dan soal-soal.
19.
Skema HAG
W W
T T
P P
S S
HAG mengedepankan golongana
rakyat sebagai pembagian antara warga negara sedangkan cita-cita sekarang ialah
kearah kesatuan hukum sedapat mungkin.
20.
Hukum antar agama termasuk HAG.
HAA Karena dianggap tidak
berbeda dengan masalah-masalah HAG. Titik-titik tautnya juga tidak berbeda.
Maka Kaarsystem Yurisprudensi Indonesia HAA dianggap masuk dalam HAG.
21.
HATAH Intern.
Keseluruhan peraturan dan
keputusan hukum yang menunjukan stelsel hukum yang berlaku atau apakah yang
merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga
negara dalam satu negara memperlihatkan titik-titik stelsel dan kaidah hukum
yang berbeda. Dalam lingkungan waktu tempat dan soal-soal.
22.
Skema.
HATAH-INTERN
HAW HAT HAG(HAA)
w W WW WW
TT T T TT
P P P P P P
S S S S S S
23. Hukum Perdata Internasional (HPI)
Keseluruhan peraturan dan
keputusan hukum yang menunjukan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah
yang merupakan hukum. Jadi yang ditekankan adalah perbedaan dalam lingkungan
kuasa tempat dan soal-soal pembedaan dalam sistem satu negara dengan lain
negara artinya ada unsur luar negerinaya.
24.
Skema
HPI
W W
T T
P P
S S
Negara X
NegaraY
Dalam hubungan luar negeri maka
menjadi tiap-tiap warga negara berhubungan dengan hukum dari negara lain.
Orang-orang dari negara-negara ini yang mengadakan hubungan dengan warga negara
ini yang mengadakan hubungan Perdata
Internasional.
BAB II
TITIK-TITIK PERTALIAN
Titik pertalian ini yang
pertama-tama memberikan petunjuk kepada kita bahwa kita menghadapi suatu
masalah HATAH. Suatu hubungan menjadi
menjadi hubungan HATAH di namakan titik
pertalian primer, jika hukum mana yang harus di tentukan disebut titik
pertalian sekunder.
25.
Titik Taut Primer untuk HAG : golongan rakyat
Golongan rakyat yang menentukan
status dari para pihak, para subyek hukum.karena adanya golongan rakyat yang
berbeda , maka timbullah masalah HAG.
26.
Titik Taut Primer untuk HPI : Kewarganegaraan
Terjadi akibat adanya
kewargnegaraan yang menyebabkantimbulnya suatu persoalan. Dan kewarganegaraan
yang berbeda.
27.
Bendera Kapal TPP untuk HPI.
Merupakan masalah HPI karena
bendera Kapal ini berbeda dan orang-orang yang mengadakan hubungan dengan kapal
itu. Untuk kapal bendera adalah seperti kewarganegaraan untuk orang biasa.
28.
Tanah Sebagai TPP untuk HAG.
Merupakan Faktor-faktor Tanah. Bila tanah tersebut terdaftar merupakan hukum
Eropa Kontinental namun bila belum terdaftar merupakan hukum adat. Perkembanganya
berdasarkan lalulintas Modern. Karena tanah ini merupakan masalah antar
golongan karena adanya faktor tanah menyebabkan timbulnya masalah tersebut.
Maka dari itu harus memiliki akta tanah.
29.
Domisili.
Domisili merupakan juga faktor
masalah HPI. seperti dua warga negara yang berbeda melasungkan pernikahan
menimbulkan persoalan HPI. Karena kewarganegaraan selain itu juga domisilinya
berlainan timbulah pula masalah HPI. Maka dri itu dia harus memilih
pernikahanya dimana negara yang di jadikan tempat melasungkan pernikahanya.
30.
Tempat kediaman
Temapat ini adalah dimana
sehari-hari yang bersangkutan dianggap
mempunyai kedimanya, dimana ada rumahnya di mana ia bekerja sehari-hari di situ
adalah residence dari orang ini. Di
sini akan menimbulkan masalah HPI. Jika hanya menetap sementara waktu.
31.
Tempat kedudukan Badan Hukum
TPP merupakan yang ke 5 (lima)
untuk badan-badan hukum perseroan terbatas dan sebagainya kita bukan bicara
domisili tetapi bicara tentang kedudukan.
32.
Hubungan antara TPP dan TPS
TPP adalah faktor-faktor dan
keadaan yang menimbulkan menciptakan suatu hubungan HATAH. Hukum mana yang
berlaku.
TPS adalah faktor-faktor dan
keadaan-keadaan yang menentukan berlakunya suatu sistem hukum tertentu.TPS
timbul setelah adanya TPP.
33.
Pilihan Hukum.
Pilihan Hukum disini merupakan
dalam hubungan internasional yang menimbulkan atau menciptakan terjadinya
hubungan HAG atau HPI.yang di sepakati para pihak. Yang sebenarnya hanya
digunakan untuk melakukan transaksi. Tugas hakim disini mengkostruir maksud
para pihak yang fiktif yang sesungguhnya harus dipakai sebagai titik taut
penentu ialah “milieu” atau suasana
hukum.
34.
Tempat letaknya Benda (situs)
Merupakan titik taut yang
menentukan hukum yang harus di berlakukan (lex
rei sitae ). Jadi benda berlaku hukum dimana benda itu diletakan. Berlaku
azas lex rei sitae.
35.
Tempat dilangsungkanya perbuatan hukum.
Adalah tempat dibuatnya
perjanjian (lex loci contractus)
merupakan faktor yang menentukan akan hukum yang harus di berlakukan.
36.
Contoh-contoh dari Yurisprudensi Indonesia.
Perjanjan dimana tempat yang di
buat sebagai hukum yang berlaku.”maksud para pihak” hukum inilah yang di
kehendaki. Apa bila bertemu di negara yang buak tujuan merupakan kebetulan saja
. tidah ada sangkut pautnya dengan kontrak bersangkutan.
37.
Tempat
dilaksanakan perjanjian
Sebagai tempat hukum yang harus
diberlakukan.
38.
Tempat terjadinya perbuatan melanggar hukum.
Diberlakukan dimana
tempat-tempat perbuatan melanggar hukum di lakukan. Hukum nasioanal dari para
pihak yang bersangkuatan.
39.
Pemakaian prinsip kewarganegaraan untuk HPI Indonesia.
Seperti telah dikatakan di atas
pasal 16 AB menentukan bahwa prinsip nasiaoalitas yang dipakai untuk menentukan
status personil.
40.
Hukum harta-benda dalam perkawinan
Untuk hukum harta benda dalam
perkawinan ternyata juga telah di pakai hukum nasional para pihak. Juga perwalian anak setelah bercerai Pasal
229 B.W dianggap tidak berlaku.
41.
Syrat –syarat perkawinan.
Mengenai syarat-syarat
perkawinan kita melihat pula adanya ketentuan pemakaian hukum nasional dimana orang-orang yang hendak menikah adalah
orang-orang tionghoa asing di medan maka hukum tiongkok yang dipakai.
42.
Pewarisan.
Menggunakan Raad van Justitie
Jakarta (kamar 1 pada tahun 1943) telah memekai hukum nasioanal si pewaris
yaitu Hukum tiongkok. Demikian Raad Van
Justitie Jakarta pada tahun 1939 yang memakai hukum nasiaonal para pihak sesuai
dengan prinsip nasionalitas yang tertera dalam pasal 16.A.B.
DAFTAR PUSTAKA
Gautama, 1987,Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung,
Binacipta Bandung.
0 komentar:
Posting Komentar