Selasa, 08 Oktober 2013

Hukum Perdata Internasional



BAB I
1.      HPI adalah suatu cabang ilmu hikum yang sulit. Selalu bertengkar atau berselisih paham.
2.      HPI internasional atau nasional ?
Hukum Perdata Internasiaonal sekaligus ti tambahkan istilah Indonesia” berarti “Nasional” jadi Hukum Perdata Internasianal yang Nasional itu bukanlah Internasional berarti adalah dari semua negara-negara. Yang bersifat “Internasianalistis” yang hendak mengganggap bahwa kaidah-kaidah HPI itu sebenarnya bersifat “supra nasional” berarti, ada  satu sistem Hukum Perdata Internasional untuk semua negara-negara di dunia! Semua negara-negara di dunia harus tunduk di bawah salah satu sistem hukum HPI itu.
Tiap negara yang merdeka dan berdaulat yang bergaul dengan negara-negara lain memiliki sitem HPI sendiri. Sumber HPI adalah Nasional belaka. HPI merupakan sebagian dari hukum Nasional. Maka tepat memakai Istilah” Hukum Perdata Internasional ndonesia “ karena HPI Indonesia adalah sistem hukum nasional Indonesia tidak bersifat Supra Nasional.
Dengan kata lain tiap negara memiliki HPI sendiri. Prinsip nasionalitas (prinsip kewarganegaraan) atau prinsip domisili. Berarti dikaitkanya status personil seseorang kepada kewarga negaraanya, seperti misalnya negara-negara eropah kontinental dan juga sistim negara kita sekarang ini serta sistim dari pada negara-negara asia yang mengoper dari sistim Eropa Kontinental seperti sistem France sistem German dan Sebagainya.
Yang Pro nasonalitas mengatakan sistem nasionalis lebih baik dari sistem doamisili. Tetapi orang yang menganut sistem domisili akan membenarkan itu. Jadi tidak dapat meyakinkan satu dengan yang lain.
3.      Keberatan terhadap istilah HPI: bukan “Internasional” tetapi “nasional” sifatnya.
Yang sebenarnya dikatakan “internasional” bukan antar negara, tetapi Nasional. Internasional disini adalah ada unsur luar negerinya atau asingnya. Jadi bukan sumber-sumbernya yang internasional tetapi hubungan-hubunganya adalah internasional.
4.      Perdata tapi Internasioanal.
Yang dimaksud dengan Perdata Internasional adalah pribadi antara dua orang yaitu dalam hubungan-hubunganya sampai ke luar negeri karena adanya berbagai faktor.
5.      Contoh-contoh.
Seorang warganegara indonesia berkontrak dengan orang asing. Seorang warga negara membeli dari negara lain, dua orang warga negara mengatur jual beli tentang suatu pabrik yang di impor dari luar negeri, itu semua adalah hubungan-hubungan sehari-hari hubungan Perdata tetapi yang bersifat Internasional, yang mempunyai Hubungan-hubungan Internasiaonal.
6.      Istilah HPI sudah umum di terima.
Istilah HPI dapat diterima oleh umum maka dianggap adalah praktis. Sesuai dengan penulis-penulis HPI lainya sebaiknya kita tetap menggunakan istilah-istilah ini.
7.      Istilah “Hukum Perselisihan”
Jika menggunakan istilah ‘’ conflict of laws” hukum perselisihan nama istilah ini kurang baik, tetapi jika menggunkan “ hukum antar tata hukum” memberi kesan adanya sesuatu “tata hukum” diantara sistem-sistem hukum yang bertemu pada satu ketika ini.
8.      Aneka ragam pandangan tentang luas bidang HPI.
(i)HPI = rechtstoepassingsrecht
Istilah hukum perselisihan hanya terbatas pada masalah “hukum yang di perlakukan” rechtstoepassingsrecht”
(ii) HPI= Choice of law + Choice of  jurisdiction.
Yakni persoalan-persoalan tentang kompetensi wewenang Hakim. Jadi hakim manakah yang berwenang menurut pandangan anglo saxon jangan sampai pada pertanyaan. Hukum mana yang di gunakan. Jadi harus mengacu pada HPI ini.
(iii) HPI= choice of law + choice of jurisdiction + condition des etragers.
Masalah-masalah tentang status orang asing dianggap termasuk pula dalam HPI, dibanding maslah-masalah pilihan hukum dan pilihan hakim.
(iv) HPI= choice of law + choice  of  jurisdiction + condition des e’tranges + nationalite’
Disamping dari tiga macam yang diatas bagian keempatnya adalah masalah masalah tentang kewarganegaraan.masalah-masalah tentang kedudukan orang asing dan juga soal kewarganegaraan.
9.      Keberatan kesan konflik kedaulatan.
Sesungguhnya tidak ada konflik kedaulatan, tetapi tugas dari HPI adalah untuk menghindarkan tibulnya konflik untuk menghalang-halangi  terjadinya bentrokan. Dengan jalan memilih antara sitem-sistem hukum yang di kaitkan yang mana akan berlaku.
10.  Pembagian HATAH.
HATAH dapat dibagi dalam bagian intern dan extern. Perumusan HATAH ini dengan memakai sebagai landasan apa yang dinamakan “ilmu lingkungan kekuasaan hukum” atau “gebiedsteer”.
Ada 4 macam lingkungan yang pertama 1. lingkungan kuasa waktu, 2. lingkungan kuasa tempat lingkungan kuasa ruang dan terretorial, 3.lingkungan kuasa pribadi, 4.lingkungan kuasa soal-soal. Bekerjanya ke empat lingkungan tersebut berdasarkan kebutuhanya.
11.  Hukum antar waktu.
Hukum antar waktu sebagai gambaran sebagai contoh konkrit misalnya kita disini. Karena adanya perubahan undang-undang ini dianggap sebagai pelanggaran. Karena waktunya berbeda sebelum dan sesudah. Karena adanya undang-undang yang baru.
12.  Perumusan HAW
Pada HAW norma-norma yang bertemu terjadinya di dalam suatu negara karena termasuk HATAH intern. HAW ( hukum antar waktu) adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukan hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antar warga negara dalam satu negara dan satu tempat, memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa waktu dan soal-soal.
13.   Skema HAW.
W                                W
                  T T
P                                  P
S                                  S
“Peraturan hukum keputusan hukum” tidak hanya apa yang ada di undang-undang tetapi juga apa yang hidup karena putusan-putusan pejabat hukum.
“yang mengajukan hukum manakah yang berlaku” yaitu kaidah yang menunjuk pada hukum yang harus di gunakan.
“jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antar warga negara dalam satu negara dan satu tempat” misalnya di jakarta.
“Memperlihatkan titik-titik pertalian”
Persoalan-persoalan HATAH yang mulai timbul karena titik-titik pertalian ini.
14.  Hukum Antar Tempat (HAT)
Terjadi misalnya seseorang laki-laki dari palembang, menikah dengan perempuan sunda. Hukum adat mereka berbeda. Karena indonesia ini beraneka ragam lingkungan hukum adat. Jadi manakah hukum adat yang berlaku.
15.  Perumusan HAT.
Keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara  warganegara satu negara dan satu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum yang berada di lingkungan kuasa tempat dan soal.
16.  Skema HAT
                W W
T                                  T
P                                  P
S                                  S
       17.  Persoalan HAT sama dengan HPI.
Misalnya negara Indonesia dan negara German. Jadi kaidah negara X bertemu dengan negara Y . ini adalah masalah HPI atau HATAH intern.
18.  Hukum Antar Golongan.
Hukum yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga negara dalam satu negara satu tempat satu waktu tertentu, memperlihatkan titik-titik pertalian stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum yang berada dalam lingkungan-lingkungan kuasa pribadi dan soal-soal.
19.  Skema HAG
W W
                                     T  T
                        P                                  P
                        S                                  S
HAG mengedepankan golongana rakyat sebagai pembagian antara warga negara sedangkan cita-cita sekarang ialah kearah kesatuan hukum sedapat mungkin.
20.  Hukum antar agama termasuk HAG.
HAA Karena dianggap tidak berbeda dengan masalah-masalah HAG. Titik-titik tautnya juga tidak berbeda. Maka Kaarsystem Yurisprudensi Indonesia HAA dianggap masuk dalam HAG.
21.  HATAH  Intern.
Keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukan stelsel hukum yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga negara dalam satu negara memperlihatkan titik-titik stelsel dan kaidah hukum yang berbeda. Dalam lingkungan waktu tempat dan soal-soal.
22.   Skema.
HATAH-INTERN
HAW              HAT                HAG(HAA)
w         W        WW                             WW
                                                      TT          T          T                           TT
                                                P          P          P          P                      P          P
                                                S          S          S          S                      S          S
23. Hukum Perdata Internasional (HPI)
Keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum. Jadi yang ditekankan adalah perbedaan dalam lingkungan kuasa tempat dan soal-soal pembedaan dalam sistem satu negara dengan lain negara artinya ada unsur luar negerinaya.
24.  Skema   
HPI
                                    W W
                        T                      T
                        P                      P
                        S                      S
            Negara X           NegaraY
Dalam hubungan luar negeri maka menjadi tiap-tiap warga negara berhubungan dengan hukum dari negara lain. Orang-orang dari negara-negara ini yang mengadakan hubungan dengan warga negara  ini yang mengadakan hubungan Perdata Internasional.





                                                                        BAB II
                                                       TITIK-TITIK PERTALIAN
Titik pertalian ini yang pertama-tama memberikan petunjuk kepada kita bahwa kita menghadapi suatu masalah HATAH.  Suatu hubungan menjadi menjadi hubungan HATAH  di namakan titik pertalian primer, jika hukum mana yang harus di tentukan disebut titik pertalian sekunder.
25.  Titik Taut Primer untuk HAG : golongan rakyat
Golongan rakyat yang menentukan status dari para pihak, para subyek hukum.karena adanya golongan rakyat yang berbeda , maka timbullah masalah HAG.
26.  Titik Taut Primer untuk HPI : Kewarganegaraan
Terjadi akibat adanya kewargnegaraan yang menyebabkantimbulnya suatu persoalan. Dan kewarganegaraan yang berbeda.
27.  Bendera Kapal TPP untuk HPI.
Merupakan masalah HPI karena bendera Kapal ini berbeda dan orang-orang yang mengadakan hubungan dengan kapal itu. Untuk kapal bendera adalah seperti kewarganegaraan untuk orang biasa.
28.  Tanah Sebagai TPP untuk HAG.
Merupakan Faktor-faktor Tanah.  Bila tanah tersebut terdaftar merupakan hukum Eropa Kontinental namun bila belum terdaftar merupakan hukum adat. Perkembanganya berdasarkan lalulintas Modern. Karena tanah ini merupakan masalah antar golongan karena adanya faktor tanah menyebabkan timbulnya masalah tersebut. Maka dari itu harus memiliki akta tanah.
29.  Domisili.
Domisili merupakan juga faktor masalah HPI. seperti dua warga negara yang berbeda melasungkan pernikahan menimbulkan persoalan HPI. Karena kewarganegaraan selain itu juga domisilinya berlainan timbulah pula masalah HPI. Maka dri itu dia harus memilih pernikahanya dimana negara yang di jadikan tempat melasungkan pernikahanya.
30.  Tempat kediaman
Temapat ini adalah dimana sehari-hari yang  bersangkutan dianggap mempunyai kedimanya, dimana ada rumahnya di mana ia bekerja sehari-hari di situ adalah residence dari orang ini. Di sini akan menimbulkan masalah HPI. Jika hanya menetap sementara waktu.
31.  Tempat kedudukan Badan Hukum
TPP merupakan yang ke 5 (lima) untuk badan-badan hukum perseroan terbatas dan sebagainya kita bukan bicara domisili tetapi bicara tentang kedudukan.
32.  Hubungan antara TPP dan TPS
TPP adalah faktor-faktor dan keadaan yang menimbulkan menciptakan suatu hubungan HATAH. Hukum mana yang berlaku.
TPS adalah faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang menentukan berlakunya suatu sistem hukum tertentu.TPS timbul setelah adanya TPP.
33.  Pilihan Hukum.
Pilihan Hukum disini merupakan dalam hubungan internasional yang menimbulkan atau menciptakan terjadinya hubungan HAG atau HPI.yang di sepakati para pihak. Yang sebenarnya hanya digunakan untuk melakukan transaksi. Tugas hakim disini mengkostruir maksud para pihak yang fiktif yang sesungguhnya harus dipakai sebagai titik taut penentu ialah “milieu” atau suasana hukum.
34.  Tempat letaknya Benda (situs)
Merupakan titik taut yang menentukan hukum yang harus di berlakukan (lex rei sitae ). Jadi benda berlaku hukum dimana benda itu diletakan. Berlaku azas lex rei sitae.
35.  Tempat dilangsungkanya perbuatan hukum.
Adalah tempat dibuatnya perjanjian (lex loci contractus) merupakan faktor yang menentukan akan hukum yang harus di berlakukan.
36.  Contoh-contoh dari Yurisprudensi Indonesia.
Perjanjan dimana tempat yang di buat sebagai hukum yang berlaku.”maksud para pihak” hukum inilah yang di kehendaki. Apa bila bertemu di negara yang buak tujuan merupakan kebetulan saja . tidah ada sangkut pautnya dengan kontrak bersangkutan.
37.   Tempat dilaksanakan perjanjian
Sebagai tempat hukum yang harus diberlakukan.
38.  Tempat terjadinya perbuatan melanggar hukum.
Diberlakukan dimana tempat-tempat perbuatan melanggar hukum di lakukan. Hukum nasioanal dari para pihak yang bersangkuatan.
39.  Pemakaian prinsip kewarganegaraan untuk HPI Indonesia.
Seperti telah dikatakan di atas pasal 16 AB menentukan bahwa prinsip nasiaoalitas yang dipakai untuk menentukan status personil.
40.  Hukum harta-benda dalam perkawinan
Untuk hukum harta benda dalam perkawinan ternyata juga telah di pakai hukum nasional para pihak.  Juga perwalian anak setelah bercerai Pasal 229 B.W dianggap tidak berlaku.
41.  Syrat –syarat perkawinan.
Mengenai syarat-syarat perkawinan kita melihat pula adanya ketentuan pemakaian hukum nasional  dimana orang-orang yang hendak menikah adalah orang-orang tionghoa asing di medan maka hukum tiongkok yang dipakai.
42.  Pewarisan.
Menggunakan Raad van Justitie Jakarta (kamar 1 pada tahun 1943) telah memekai hukum nasioanal si pewaris yaitu Hukum tiongkok.  Demikian Raad Van Justitie Jakarta pada tahun 1939 yang memakai hukum nasiaonal para pihak sesuai dengan prinsip nasionalitas yang tertera dalam pasal 16.A.B.



DAFTAR PUSTAKA
Gautama, 1987,Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung, Binacipta Bandung.

0 komentar:

Posting Komentar