Selasa, 08 Oktober 2013

Cara Mengajukan Tuntutan Hak



CARA MENGAJUKAN
TUNTUTAN HAK
Supomo mengatakan bahwa dengan dihapuskanya Raad Justitie dan HGH maka RV resmi tidak berlaku lagi  namun pasal 7 UU 34/1942 menetapkan bahwa yang berlaku bagi raad Justitie dan HGH, yaitu Rv, berlaku bagi Kooto Hoonin. Sehingga dianggap tidak berlakunya Rv bukan karena dihapuskanya Raad Justitie, melainkan karena pasal 5 ayat 1 UUDar. 1/1951 secara resmi menyatakan berlaku HIR dan Rbg.
Tuntutan Hak
Tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang di berikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” Orang yang mengajukan tuntutan hak memerlukan atau berkepentingan akan perlindungan hukum. Seseorang yang tidak menderita kerugian mengajukan tuntutan hak, tidak mempunyai kepentingan wajar apabila tunttutanya itu tidak diterima pengaadilan. Kalau dibiarkan setiap orang akan mengajukan tuntutan hak . dan pengadilan akan kebanjiran tuntutan hak. Maka hanya kepentingan yang cukup dan layak serta mempunyai dasar hukum sajalah yang dapat diterima sebagai dasar tuntutan hak.
Bahwa sutatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh pengadilan guna diperiksa : point d’interet, point d’action ini tidak berarti bahwa tuntuta hak yang ada kepantingan hukumnya pasti dikabulkan oleh pengadilan. tergantung pada pembuktian.
Tuntutan hak yang di dalam pasal 118 ayat 1 HIR (pasal 142 ayat 1 Rbg) disebut sebagai tuntutan perdata tuntutan yang mengandung sengketa dan lazimnya disebut gugatan. Gugatan dapat diajukan baik secara tertulis pasal 118  ayat 1 HIR ,142 ayat 1 Rbg ) maupun secara lisan (pasal 120 HIR, 144 ayat 1 Rbg).
Persyaratan mengenai isi gugatan kita jumpai dalam pasal 8 no.3 Rv.yang mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat: 1 identitas ialah ciri-ciridari pada penggugat dan tergugat, yaitu nama serta tempat tinggalnya. Umur serta status kawin atau tidak, perlu juga dicantumkan. 2. Fundamentum patendi atau dasar tuntutan terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa dan bagian yang menguraikan tentang hukum. 3. Petitum atau tuntutan ialah apa yang oleh penggugat diminta atau diharapkan diputuskan oleh hakim. Jadi akan mendapatkan jawabanya di dalam dictum atau amar putusan.
Pihak-pihak dalam perkara
            Sekurang-kurangnya terdapat dua pihak yaitu pihak penggugat(eiser,plaintif) yang mengajukan gugatan dan pihak tergugat (gedaage, defendant) .dan biasanya orang lansung berkepentingan sendirilah yang aktif  bertindak sebagai pihak di muka pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. Akan tetapi seseorang dapat pula bertindak sebagai penggugat atau tergugat di muka pengadilan tanpa mempunyai kepentingan secara langsung dapalam perkara yang bersangkutan.
Pengabungan tuntutan  
            Telah diketengahkan di muka.masing-masing pihak tardiri dari seorang penggugat dan seorang tergugat yang menyengkentakan satu tuntutan. Teatapi tidak jarang masing-masing terdiri lebih dari seorang hal ini disebut kaumlasi subyektif : pengabungan dari pada subyek.terjadi apa bila seorang kreditur menagih beberapa orang debitur atau beberapa orang ahli waris menggugat ahli waris lainya mengenai harta warisan. Tidak jarang terjadi bahwa penggugat mengajukan lebih dari satu dalam satu perkara sekaligus. Ini merupakan penggabungan dari pada tuntutan yang disebut kumulasi obyektif.
Wewenang mutlak daripada hakim (kompetnsi absolut)
            Tugas pokok daripada pengadilan, yang menyelengarakan kekuasaan kehakiman, adalah untuk menerima , memeriksa , dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. (Pasal 5 ayat 3a UU Dar. 1/1951)
Wewenang Nisbi daripada Hakim (kompetensi relatif)
            Pembagian kekuasaan kehakiman (distribusi kekuasaan kehakiman) atau apa yang dinamakan wewenang Nisbi daripada hakim (kompetensi relatif). Jelasnya kompetensi relatif ini berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan. Diatur dalam pasal 118 HIR (ps. 142 Rbg) 
Upaya-upaya untuk menjamin hak.
Penggugat sangat berkepentingan pula bahwa sekiranya gugatanya dikabulkan . Oleh karena itu ia berkepentingan pula bahwa sekiranya gugatanya dikabulkan atau ia dimenangkan, terjamin haknya atau dapat di jamin bahwa putusanya dapat dilaksanaakan. Sebab ada kemungkinan bahwa pihak lawan atau tergugat, selama sidang berjalan, mengalihkan harta kekyaanya kepada orang lain, sehingga apa bila kemudian gugatan penggugat dikabulkan oleh pengadilan, putusan pengadilan tersebut tidak dapat dilaksanakan, disebabkan tergugat tidak mempunyai harta kekayaan lagi.
1.      Sita jaminan terhaadp barang miliknya sendiri.
Penyitaan ini dilakukan terhadap barang milik kreditur (penggugat) yang dikuasaai oleh orang lain. Sita ini untuk menjamin suatu hak kebendaan dari pemohon atau kreditur dan berakhir dengan penyeraahan barang yang disia. Sita jaminan terhadap miliknya sendiri ini ada dua macam.
A.    Sita revindicatoir (ps.226 HIR,260 Rbg) pemilik barang bergerak yang barangnya ada ditangan oranglain dapat minta. Jadi yang dapat mengajukan sita revindicatoir ialah setiap pemilik barang bergerak yang barangnya dikuasi oleh orang lain(ps. 1977 ayat 2,1751 BW)
B.     Sita maritaal (ps. 823-823 j Rv) bukan lah untuk menjamin suatu tagihan uang atau penyerahan barang, melainkan menjamin agar barang yang disita tidak di jual. Sita matrial ini dapat dimohomkan kepada pengadilan negeri oleh seorang istri, yang tunduk pada BW, selama sengketa perceraianya diperiksa di engadilan, terhadap barang-barang yang merupakan kesatuan harta kekayaan, untuk mencegah agar pihak lawanya tidak mengasingkan barang-barang tersebut(ps. 190 BW, 823 Rv)
Sita jaminan terhadap barang milik debitur  
Penyitaan inilah yang disebut sita conservatoir. Sita conservatoir ini merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada ketua pengadilan negeri untuk menjamin dapat dilaksanakanya putusan pedata dengan menggunakan atau menjual barang debitur  yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat. Penyitaan ini hanya dapat terjadi berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permintaan  kreditur atau penggugat(ps. 227ayat 1 HIR , 261 Rbg)
Memasukkan gugatan  
Setelah ditanda tanganinya atau ditandatangani oleh wakilnya penggugat mendaftarkan surat gugatanya, yang harus memenuhi peraturan bea materai ( ps. 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Rbg, UU no 13 th. 1985, disertai dengan salinanya kepada kepaniteraan pengadilan negeri yang bersangkutan .saurat gugat atau permohonan pada dasarnya tidak perlu di beri materai .di dalam praktek memang banyak surat gugat atau permohonan yang diberi materai. Yang diwajibkan untuk diberi materai adalah surat bukti yang diajukan dalam perkara perdata (pas. 2 (1) UU no 13 tahun 1985 LN 69) dan oleh karena itu pula materai merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian.

0 komentar:

Posting Komentar