CARA MENGAJUKAN
TUNTUTAN HAK
Supomo mengatakan bahwa dengan
dihapuskanya Raad Justitie dan HGH maka RV resmi tidak berlaku lagi namun pasal 7 UU 34/1942 menetapkan bahwa
yang berlaku bagi raad Justitie dan HGH, yaitu Rv, berlaku bagi Kooto Hoonin. Sehingga
dianggap tidak berlakunya Rv bukan karena dihapuskanya Raad Justitie, melainkan
karena pasal 5 ayat 1 UUDar. 1/1951 secara resmi menyatakan berlaku HIR dan
Rbg.
Tuntutan
Hak
Tuntutan hak adalah tindakan yang
bertujuan memperoleh perlindungan hak yang di berikan oleh pengadilan untuk
mencegah “eigenrichting” Orang yang mengajukan tuntutan hak memerlukan atau
berkepentingan akan perlindungan hukum. Seseorang yang tidak menderita kerugian
mengajukan tuntutan hak, tidak mempunyai kepentingan wajar apabila tunttutanya
itu tidak diterima pengaadilan. Kalau dibiarkan setiap orang akan mengajukan
tuntutan hak . dan pengadilan akan kebanjiran tuntutan hak. Maka hanya
kepentingan yang cukup dan layak serta mempunyai dasar hukum sajalah yang dapat
diterima sebagai dasar tuntutan hak.
Bahwa sutatu tuntutan hak harus
mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat untuk dapat
diterimanya tuntutan hak itu oleh pengadilan guna diperiksa : point d’interet, point d’action ini
tidak berarti bahwa tuntuta hak yang ada kepantingan hukumnya pasti dikabulkan
oleh pengadilan. tergantung pada pembuktian.
Tuntutan hak yang di dalam pasal
118 ayat 1 HIR (pasal 142 ayat 1 Rbg) disebut sebagai tuntutan perdata tuntutan
yang mengandung sengketa dan lazimnya disebut gugatan. Gugatan dapat diajukan
baik secara tertulis pasal 118 ayat 1
HIR ,142 ayat 1 Rbg ) maupun secara lisan (pasal 120 HIR, 144 ayat 1 Rbg).
Persyaratan mengenai isi gugatan kita
jumpai dalam pasal 8 no.3 Rv.yang mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat: 1 identitas ialah ciri-ciridari pada
penggugat dan tergugat, yaitu nama serta tempat tinggalnya. Umur serta status
kawin atau tidak, perlu juga dicantumkan. 2. Fundamentum patendi atau dasar tuntutan terdiri dari dua bagian
yaitu bagian yang menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa dan
bagian yang menguraikan tentang hukum. 3. Petitum
atau tuntutan ialah apa yang oleh penggugat diminta atau diharapkan diputuskan
oleh hakim. Jadi akan mendapatkan jawabanya di dalam dictum atau amar putusan.
Pihak-pihak
dalam perkara
Sekurang-kurangnya
terdapat dua pihak yaitu pihak penggugat(eiser,plaintif) yang mengajukan
gugatan dan pihak tergugat (gedaage, defendant) .dan biasanya orang lansung
berkepentingan sendirilah yang aktif
bertindak sebagai pihak di muka pengadilan, baik sebagai penggugat
maupun sebagai tergugat. Akan tetapi seseorang dapat pula bertindak sebagai
penggugat atau tergugat di muka pengadilan tanpa mempunyai kepentingan secara
langsung dapalam perkara yang bersangkutan.
Pengabungan
tuntutan
Telah
diketengahkan di muka.masing-masing pihak tardiri dari seorang penggugat dan
seorang tergugat yang menyengkentakan satu tuntutan. Teatapi tidak jarang
masing-masing terdiri lebih dari seorang hal ini disebut kaumlasi subyektif : pengabungan dari pada subyek.terjadi apa bila
seorang kreditur menagih beberapa orang debitur atau beberapa orang ahli waris
menggugat ahli waris lainya mengenai harta warisan. Tidak jarang terjadi bahwa
penggugat mengajukan lebih dari satu dalam satu perkara sekaligus. Ini merupakan
penggabungan dari pada tuntutan yang disebut kumulasi obyektif.
Wewenang
mutlak daripada hakim (kompetnsi absolut)
Tugas pokok
daripada pengadilan, yang menyelengarakan kekuasaan kehakiman, adalah untuk
menerima , memeriksa , dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang
diajukan kepadanya. (Pasal 5 ayat 3a UU Dar. 1/1951)
Wewenang
Nisbi daripada Hakim (kompetensi relatif)
Pembagian
kekuasaan kehakiman (distribusi kekuasaan kehakiman) atau apa yang dinamakan
wewenang Nisbi daripada hakim (kompetensi relatif). Jelasnya kompetensi relatif
ini berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan. Diatur dalam pasal 118 HIR
(ps. 142 Rbg)
Upaya-upaya
untuk menjamin hak.
Penggugat sangat berkepentingan pula bahwa sekiranya
gugatanya dikabulkan . Oleh karena itu ia berkepentingan pula bahwa sekiranya
gugatanya dikabulkan atau ia dimenangkan, terjamin haknya atau dapat di jamin
bahwa putusanya dapat dilaksanaakan. Sebab ada kemungkinan bahwa pihak lawan
atau tergugat, selama sidang berjalan, mengalihkan harta kekyaanya kepada orang
lain, sehingga apa bila kemudian gugatan penggugat dikabulkan oleh pengadilan,
putusan pengadilan tersebut tidak dapat dilaksanakan, disebabkan tergugat tidak
mempunyai harta kekayaan lagi.
1. Sita jaminan terhaadp barang miliknya
sendiri.
Penyitaan ini dilakukan terhadap barang milik
kreditur (penggugat) yang dikuasaai oleh orang lain. Sita ini untuk menjamin
suatu hak kebendaan dari pemohon atau kreditur dan berakhir dengan penyeraahan
barang yang disia. Sita jaminan terhadap miliknya sendiri ini ada dua macam.
A. Sita
revindicatoir (ps.226 HIR,260 Rbg) pemilik barang bergerak yang barangnya ada
ditangan oranglain dapat minta. Jadi yang dapat mengajukan sita revindicatoir
ialah setiap pemilik barang bergerak yang barangnya dikuasi oleh orang lain(ps.
1977 ayat 2,1751 BW)
B. Sita
maritaal (ps. 823-823 j Rv) bukan lah untuk menjamin suatu tagihan uang atau penyerahan
barang, melainkan menjamin agar barang yang disita tidak di jual. Sita matrial
ini dapat dimohomkan kepada pengadilan negeri oleh seorang istri, yang tunduk
pada BW, selama sengketa perceraianya diperiksa di engadilan, terhadap
barang-barang yang merupakan kesatuan harta kekayaan, untuk mencegah agar pihak
lawanya tidak mengasingkan barang-barang tersebut(ps. 190 BW, 823 Rv)
Sita
jaminan terhadap barang milik debitur
Penyitaan inilah
yang disebut sita conservatoir. Sita conservatoir ini merupakan tindakan
persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada ketua pengadilan
negeri untuk menjamin dapat dilaksanakanya putusan pedata dengan menggunakan
atau menjual barang debitur yang disita
guna memenuhi tuntutan penggugat. Penyitaan ini hanya dapat terjadi berdasarkan
perintah ketua pengadilan negeri atas permintaan kreditur atau penggugat(ps. 227ayat 1 HIR ,
261 Rbg)
Memasukkan
gugatan
Setelah ditanda tanganinya atau ditandatangani oleh
wakilnya penggugat mendaftarkan surat gugatanya, yang harus memenuhi peraturan
bea materai ( ps. 121 ayat 4 HIR,
145 ayat 4 Rbg, UU no 13 th. 1985, disertai dengan salinanya kepada
kepaniteraan pengadilan negeri yang bersangkutan .saurat gugat atau permohonan pada
dasarnya tidak perlu di beri materai .di dalam praktek memang banyak surat
gugat atau permohonan yang diberi materai. Yang diwajibkan untuk diberi materai
adalah surat bukti yang diajukan dalam perkara perdata (pas. 2 (1) UU no 13
tahun 1985 LN 69) dan oleh karena itu pula materai merupakan salah satu syarat
sahnya perjanjian.
0 komentar:
Posting Komentar