KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
“ UNTUK KEADILAN”
|
P.29
|
SURAT DAKWAAN
I.
IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
BAGONG
|
Tempat Lahir
|
:
|
Yogyakarta
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
21 tahun / 1 Desember 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Gajahan RT 05/ RW 03, Desa Macanmati, Yogyakarta
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
/
II.
PENAHANAN
1.
Terdakwa ditahan oleh Penyidik
Polres Sleman pada tingkat penyidikan dengan jenis penahanan Rutan
sejak tanggal 21 September 2013 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2013.
2.
Perpanjangan penahanan oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal 01
Oktober 2013 sampai dengan tanggal 11
November 2013.
3.
Terdakwa ditahan oleh Jaksa
Penuntut Umum pada tingkat penuntutan sejak tanggal 11 November 2013 sampai
dengan tanggal 30 November 2013.
III.
DAKWAAN
Bahwa terdakwa BAGONG pada hari Jum’at tanggal 20 September 2013
sekiranya pukul 21.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan
September 2013, bertempat di Jalan Ringroad Utara tepatnya di Dusun Gajahan,
Desa Macanmati, Kecamatan Gejayan, Kabupaten Sleman, telah melakukan
penganiayaan terhadap PETRUK. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara
sebagai berikut:
Pada hari Jum’at tanggal 20 September 2013 sekitar pukul 21.00 terdakwa
sedang berjalan kaki di Jalan Utara tepatnya di Dusun Gajahan, Desa Macanmati,
Kec. Gejayan, Kab. Sleman. Pada saat berjalan kaki tersebut, terdakwa melihat PETRUK,
orang yang telah merebut pacarnya, sedang berjalan sendirian. Merasa sakit
hati, BAGONG langsung memukul PETRUK dengan tangan kosong dan mengenai bagian pipi
dan kening yang membuat korban menderita luka memar di bagian yang dipukul
tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban, berdasarkan
hasil Visum Et Repertum yang dibuat oleh dr. Janoko dari RSU PKU Muhammadiyah Unit II
Yogyakarta No : VER 207/09/2013 tanggal 21 September 2013, korban menderita luka memar di bagian pipi sebesar 3x3 cm dan
kening sebesar 2x3 cm.
Dari perbuatan
terdakwa tersebut, terdakwa diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sleman, 19
Desember 2013
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
HENDRI TOVAN, S.H.
|
Jaksa Muda NIP 20110610202
|
0 komentar:
Posting Komentar