Rabu, 12 Maret 2014

Contoh Surat Dakwaan


KEJAKSAAN NEGERI  SLEMAN
      “ UNTUK KEADILAN

                                                                         P.29

SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA PDM-1313/SLMN/13/2013

I.           IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
:
BAGONG
Tempat Lahir
:
Yogyakarta
Umur/Tanggal Lahir
:
21 tahun / 1 Desember 1991
Jenis Kelamin
:
Laki-laki
Kebangsaan    
:
Indonesia
Tempat Tinggal
:
Dusun Gajahan RT 05/ RW 03, Desa Macanmati, Yogyakarta
Agama
:
Islam
Pekerjaan
:
Buruh
Pendidikan     
:
SD








/

II.        PENAHANAN
1.    Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polres Sleman pada tingkat penyidikan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 September 2013 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2013.
2.    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal 01 Oktober  2013 sampai dengan tanggal 11 November 2013.
3.    Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tingkat penuntutan sejak tanggal 11 November 2013 sampai dengan tanggal 30 November 2013.

III.      DAKWAAN
Bahwa terdakwa BAGONG pada hari Jum’at tanggal 20 September 2013 sekiranya pukul 21.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan September 2013, bertempat di Jalan Ringroad Utara tepatnya di Dusun Gajahan, Desa Macanmati, Kecamatan Gejayan, Kabupaten Sleman, telah melakukan penganiayaan terhadap PETRUK. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Jum’at tanggal 20 September 2013 sekitar pukul 21.00 terdakwa sedang berjalan kaki di Jalan Utara tepatnya di Dusun Gajahan, Desa Macanmati, Kec. Gejayan, Kab. Sleman. Pada saat berjalan kaki tersebut, terdakwa melihat PETRUK, orang yang telah merebut pacarnya, sedang berjalan sendirian. Merasa sakit hati, BAGONG langsung memukul PETRUK dengan tangan kosong dan mengenai bagian pipi dan kening yang membuat korban menderita luka memar di bagian yang dipukul tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban, berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dibuat oleh dr. Janoko  dari RSU PKU Muhammadiyah Unit II Yogyakarta  No : VER 207/09/2013 tanggal  21 September 2013, korban menderita luka memar di bagian pipi sebesar 3x3 cm dan kening  sebesar 2x3 cm.
Dari perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sleman, 19 Desember 2013
JAKSA PENUNTUT UMUM
HENDRI TOVAN, S.H.
Jaksa Muda NIP 20110610202


0 komentar:

Posting Komentar